MUNA. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberlakukan retribusi pemakaian lahan terhadap para pedagang.
Retribusi tersebut akan dikenakan bagi para pedagang yang memiliki lapak di seputaran Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu Raha, Muna.
Kadispora Muna melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembudayaan Olahraga, Much. Kamsil S. Hamim mengatakan bahwa penarikan itu dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
“Nantinya, para pedagang akan dikenai tarif 5 Ribu/hari dan selama sebulan berkisar 150 Ribu. Tapi kami tetap akan memberikan kebijakan khusus bagi para pedagang, misalnya kalau tidak menjual tidak mungkin kami tagih,” ujarnya saat berdiskusi langsung dengan para pemilik lapak yang ada di wilayah SOR La Ode Pandu Raha, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, pihak Dispora juga mengingatkan kepada para padagang setempat, agar memperhatikan kebersihan dan keamanannya.
“Rumput tolong dipotong dan sampah dibuang pada tempatnya. Lapak yang non permanen Insya Allah melalui Pol PP akan kami tertibkan. Selain itu tiap lapak juga harus memiliki nama,” ujarnya
Komentar