ESDM Sultra Selenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko

SULAWESI TENGGARA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Dinas ESDM Sultra, Senin (30/1/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagalistrikan ESDM Sultra, Muhammad Ilyas, SE mengatakan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan pada turunan PP Nomor 5 yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Kelistrikan.

“Jadi disitu ada beberapa item terkait perizinan, utamanya yang mempunyai genset. Tapi ini kita fokuskan dulu pada hotel-hotel yang ada di Kota Kendari,” katanya saat ditemui di ruangannya.

Dikatakannya juga bahwa ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kepatuhan terhadap perizinan.

Jadi, lanjutnya, atas dasar imbauan itulah, sehingga pihak ESDM melakukan sosialisasi perizinan, khususnya hotel-hotel yang memiliki genset di Kota Kendari.

“Tadi itu ada 25 hotel yang ikut sosialisasi. Kami akan laksanakan ini setiap hari sampe seluruh hotel yang ada di Kendari telah disosialisasikan terkait izin itu,” ungkapnya.

Kabid juga mengatakan, sementara ini pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada 60 hotel/ peserta.

“Total hotel yang ada di Kendari ini kan kurang lebih 150, tapi yang aktif hanya 100. Jadi kami betul-betul seleksi hotelnya, tapi yang ada gensetnya,” ungkap Kabid Kelistrikan.

Kemudian dikatakannya pula, perizinan tersebut memiliki 2 (dua) kategori, yaitu pertama, jika kapasitasnya diatas 500 KVA maka harus memiliki Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Sendiri (UIPTLS). Kedua, jika berada dibawah 500 KVA hanya sebatas wajib menyampaikan laporkan ke Dinas ESDM.

“Setelah dilaporkan, nanti dinas tersebut akan mengeluarkan surat keterangan. Jadi ketika ada pengawasan, nanti surat keterangan itu yang ditunjukkan,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, IUPTSL akan diterbitkan oleh Dinas Perizinan Terpada Satu Pintu (PTSP). Pemohon akan mengajukan izin ke website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian nanti OSS akan memilah, jika izin tersebut masuk kategori IUPTSL, maka akan diteruskan ke Dinas ESDM untuk dilakukan verifikasi, persyaratan dan pemenuhan kesesuaian.

“Jika penggunaannya di atas 500 KVA maka izinnya di urus melalui OSS. Kalau hanya dibawah 500 KVA, pemohon hanya akan mengisi registrasi kemudian di laporkan ke dinas terkait, umtuk dikeluarkan Surat Keterangan Terlapor (SKT) sebagai pengganti izin,” jelasnya lagi.

Terkait ketenagalistrikan, Kabid menyampaikan lagi, masuk dalam kewenangan provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM.

URL List

Komentar