Marlion Tegaskan Putusan MA Tidak Menghentikan Kegiatan Pertambangan

Humas PT Gema Kreasi Perdana, Marlion S.H,. C.M.L.C. foto istimewa

KONAWE KEPULAUAN – Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

Menurut Marlion, S.H., CMLC, secara hukum, kehadiran tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sultra boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan. Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” kata Marlion menjelaskan.

Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup.

Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Konkep untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan Perda RTRW Sultra dan Tata Ruang Nasional. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

“Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit,” kembali Marlion menjelaskan.

Kondisi inilah, tambah Marlion, yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii.

Pria asli putra Roko-Roko ini lebih jauh mengungkapkan, penghentian operasional tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar.

Ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan, sehingga menimbulkan pengangguran baru.

Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya, pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

“Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” jelasnya lagi

Marlion yang tinggal di daerah berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR).

Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum.

Kemudian melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan. pembangunan jembatan, baik di Roko-Roko dan juga Mosolo dan waturai.

Perbaikan rumah Ibadah, sekolah juga melakukan pembersihan sumber air bersih yang dipakai masyarakat. Ada juga kurus computer gratis, pembagian sembako Ramadhan dan bantuan hewan kurban untuk desa-desa di lingkar tambang.

Program pemberdayaan ekonomi juga sudah dijalankan. Melibatkan masyarakat lingkar tambang, mengoptimalkan potensi lokal, mete dan kelapa, dengan mengolah jambu mete dalam berbagai varian rasa dan juga membuat keripik kelapa.

Pertumbuhan ekonomi juga terus bergeliat di Wawonii, khususnya di daerah sekitar tambang. Warung-warung makan mulai hadir, rumah kos-kosan sudah banyak dibangun dan penuh terisi. Ada perbedaan yang sangat besar dirasakan, sebelum kehadiran perusahaan dan setelah perusahaan
hadir.

“Jadi Sudah banyak kontribusi yang diberikan perusahaan untuk masyarakat baik di lingkar tambang atau Wawonii secara keseluruhan,” kata Marlion mengakhiri pernyataannya.

URL List

Komentar