Begini Pokok-pokok Nota Kesepahaman yang Ditandatangani Gubernur dan Kajati Sultra

Gubernur Sultra dan Kajati tandatangani Nota Kesepahaman tentang hukum perdata dan tata usaha negara, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur, Senin (30/1). foto: diskominfo sultra

SULAWESI TENGGARA – Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur Ali Mazi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Raimel Jesaja. Senin (30/1/2023)

Penandatanganan yang dilakukan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra itu dalam rangka penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Adapun pokok-pokok dalam nota kesepahaman itu antara lain:

  1. Sebagai dasar bagi para pihak untuk turut serta dan aktif dalam menangani masalah hukum dimaksud dalam ruang lingkup Pemprov Sultra. Tujuannya untuk meningkatkan penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar peradilan.
  2. Ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
  3. Berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah untuk melaksanakan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Olehnya itu, pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindak lanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama.
  4. Adapun prosedurnya, adalah terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis di sertai dokumen-dokumen yang berkaitan permasalahan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang lainnya, kepada pihak kedua.
  5. Permohonan bantuan hukum sebagai mana dimaksud setelah dinyatakan diterima oleh pihak kedua akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa khusus kepada pihak kedua.
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memberi sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejati Sultra

Mengawali sambutannya, Ali Mazi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sultra dan Biro Hukum yang terlibat secara langsung serta aktif dalam membahas nota kesepahaman tersebut.

“Saya percaya bahwa nota kesepahaman yang dihasilkan hari ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah,” kata Ali Mazi.

Hal ini, lanjutnya, guna memperkuat landasan hukum dalam mendorong kemajuan, penyelenggaraan pemerintahan, dan kebijakan pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat di Sultra.

“Utamanya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara,’’ sambung Gubernur.

Dengan demikian, ungkap Gubernur, nota kesepahaman ini juga bertujuan memperkuat regulasi yang telah ada, serta untuk mendorong peningkatan seinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja

Turut hadir dalam acara penandatanganan itu, asisten Kejati Sultra dan staf, Ketua Pengadilan Tinggi, Kapolda Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, kepala OPD lingkup Sultra, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan, Karo Ortola serta beberapa pejabat terkait. Juga hadir secara virtual, Kajati kabupaten/ kota se Sultra.

URL List

Komentar