KPU Sultra Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir saat memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Umum 2024, di Ballroom Phinisi III Claro Hotel Kendari, Sabtu (21/1). foto: cekfakta.co.id

SULAWESI TENGGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Umum 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom III Phinisi Claro Hotel Kendari, Sabtu (21/1/2023).

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh Rektor UHO, Prof. Dr. Muh. Zamrun Firihu, Pimpinan Partai Poltik se Sultra, Bawaslu Provinsi, anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ir. Hugua via zoom metting, anggota KPU Sultra serta tokoh masyarakat.

Ketua Partai Politik yang hadir dalam Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Umum 2024 di Ballroom Phinisi III Claro Hotel Kendari, Sabtu (21/1).

Mengawali sambutannya Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap mendapatkan masukan terkait dapil dan alokasi kursi di Sultra apakah masih relevan jika menggunakan data yang lama, yaitu 6 (enam) dapil dan 45 kursi.

“Kalau dari kursi, jumlah penduduk kita belum bisa melampaui dari 3 juta, otomatis tidak terjadi kenaikan jumlah kursi. Satu-satunya yang bertambah di Sultra adalah Buton Selatan yang sebelumnya 20 menjadi 25 kursi, selebihnya tetap,” kata Ketua KPU dalam sambutannya.

Natsir bilang, total kursi yang akan diperebutkan dalam pemilu 2024 nanti sebanyak 440 kursi DPRD kabupaten/kota, 45 kursi DPRD provinsi, DPR RI 6 kursi dan DPD kuotanya  berdasarkan Undang-undangnya 40 kursi.

Terkait dapil lanjut Natsir, ada dua pendekatan yang akan digunakan. Pertama, berdasarkan alokasi jumlah penduduk dan kedua berdasarkan administrasi kewilayahan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, Sultra ini memiliki 17 kabuapten/kota, 222 kecamatan, 2288 desa/kelurahan. Sebagai basis koridor atau menata dapail dan alokasi kursi untuk DPRD provinsi itu adalah kabupaten dan atau gabungan kabupaten,” lanjut Natsir mengatakan

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir (kiri), Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh (tengah), dan Rektor UHO, Prof. Dr. Muh. Zamrun F (kanan)

Natsir menambahkan, jika di kabupaten/kota bisa mendapatkan kursi berdasarkan kuota penduduknya sebanyak 3 kursi maka itu dapat dipastikan, karena alokasi kursi per dapil untuk DPRD provinsi minimal 3 dan maksimal 12.

“Sebagaimana yang diketahui, Sultra ini dari data pemilhan 2019 jumlah kursi itu ada 45 yang dibagi menjadi 6 dapil,” tambahnya

Natsir menjelaskan, 6 dapil itu terdiri dari Sultra I (Kota Kendari 6 kursi), Sultra II (Bombana dan Konsel 8 kursi), Sultra III (Butur, Muna dan Mubar 6 kursi), Sultra IV (Baubau, Buton, Wakatobi, Buteng, Busel 10 kursi), Sultra V (Kolaka, Kolut, dan Koltim 9 kursi) dan Sultra VI (Konawe, Konut dan Konkep 6 kursi).

URL List

Komentar