Polemik KPM BLT DD di Desa Napalakura Bakal Diselesaikan Secepatnya

Suasana RDP di DPRD Muna

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan polemik 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu (28/9/2022).

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Muna itu dihadiri oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Plt Kepala Desa (Kades) Napalakura, Camat Napabalano, pendamping desa, serta beberapa unsur masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar menyampaikan RDP dilakukan guna meminta klarifikasi pihak terkait dan mencari titik terang persoalan. Sehingga nantinya dapat melahirkan solusi yang menyejukkan dan dapat diterima semua pihak.

“Semua sudah bersepakat agar diselesaikan dengan baik-baik. Meski ada beberapa asumsi tapi semua diselesaikan melalui rapat didesa dengan melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu Pj Kades Napalakura, Sunarti mengatakan bahwa terkait belum terbayarkannya 47 orang KPM BLT DD karena pihaknya masih menemukan adanya pemerima ganda.

Sehingga dia akan mengupayakan dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna mencari solusi di tingkat desa dan memastikan kembali nama-nama yang belum terbagikan.

“Saya bisa pastikan dananya masih di rekening, bisa dibayarkan kalau penerima tak ada di DTKS, kami siap membagikan jika memang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ditekankannya, tak ada niatan mengejar keuntungan pribadi karena selama ini dirinya bekerja secara ikhlas.

“Saya harap semua pihak saling mengingatkan dan memanjatkan doa demi kemajuan dan pembangunan Desa Napalakura menjadi lebih baik,” ucapnya

Di tempat yang sama, Kepala DPMD Muna, Rustam menyebut payung hukum pemberian BLT DD telah diatur dalam Permendes No 7 tahun 2021 dan atas usulan serta kesepakatan masyarakat Desa.

“Besarannya, minimal 40% dari total DD yang menjadi pagu DD. Misanya dana DD 1 Miliar berarti porsi untuk BLT minimal 400 juta,” kata Rustam dihadapan anggota Komisi I DPRD Muna

“Ini diakumulasi dibagi 3,6 perorang berarti menjadi 100 lebih sedikit. Ini yang menjadi dasar pengusulan, jika ditemukan ada nama yang sebagai penerima bantuan lain maka secara otomatis tak bisa lagi menjadi penerima BLT DD,” lanjut Rustam.

Lebih jauh dikatakan oleh Rustam bahwa di dalam pengusulan tersebut tidak manipulasi data, namun ada sebuah kewajiban untuk mengejar target 40% yang ditetapkan oleh kementerian.

Hal itu dilakukan, sambung Rustam, karena sebelumnya ada dua desa di Muna yakni Tanjung dan Renda kena imbas pemotongan DD usai kekurangan jumlah penduduk yang tak memenuhi kuota 40%.

“Ini bukan siasat tapi target yang sudah dipaketkan tidak boleh tidak sampai 40%. Jika bermasalah pada penerimanya kita tahan direkening desa,” ucapnya

Rustam juga menjelaskan, ada syarat yang mengikat bagi penerima bantuan, yaitu mereka tidak akan lagi menerima bantuan sosial lainnya sesuai Data Terpadu Kesehatan (DTKS).

“Tidak boleh double menerima bantuan,” tegas Rustam

Persoalan yang terjadi di Desa Napalakura telah disepakati untuk diselesaikan melalui Musdesus dengan menghadirkan semua pihak yang terkait guna menghindari miskomunikasi.

“Dananya dipending dan dibiarkan di rekening desa, realisasinya nanti melalui kesepakatan desa atau musyawarah desa khusus,” tutup Rustam

Laporan: Yusrif Aryansyah

URL List

Komentar