Menambang di IUP PT Antam Tanpa IPPKH, Polisi Diminta Periksa Direktur PT Rajawali dan CS8

Massa aksi yang terhimpun dalam AMPM Sultra menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sultra

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa  Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra), Selasa (29/3/2022).

Mereka mendesak pihak Polda Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Rajawali Soraya Mas inisial TN dan PT CS8 inisial CPT karena diduga telah melakukan penambangan ilegal di Marombo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

“Segera periksa kedua direktur tambang itu, karena mereka diduga kuat telah melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Marombo,” ucap Jendral Lapangan AMPM Sultra La Ode Ngkolilino di depan Polda Sultra.

Selain itu, massa aksi juga meminta Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk memeriksa oknum kepolisian Polda Sultra yang berinisial SGT karena diduga telah membackup aktivitas pertambang tersebut.

Menanggapi hal itu, Kanit IV Subdit IV Tipidter Polda Sultra IPTU Irfan mengatakan dirinya akan langsung menyampaikan aspirasi dari AMPM Sultra kepada pimpinan untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas pertambangan di blok Marombo, Konut.

“Tetapi dengan itu, kami juga meminta agar segera memasukan surat pengaduan serta bukti-bukti yang mendukung untuk memudahkan proses penyelidikan,” Kata IPTU Irfan kepada massa unjuk rasa di depan Polda Sultra.

Sementara itu, Penyelidik Propam Polda Sultra IPDA Agustinus Caisar mengatakan dirinya yang mewakili Kabid Propam akan menindak lanjuti aspirasi dari para pendemo.

“Kami akan selidiki, tapi kami juga minta untuk segera masukan surat aduan agar kami bisa lebih mendalami keterlibatan SGT yang diduga membackup itu,” jelasnya

Wartawan: TM

Editor: YUSRIF

URL List

Komentar