Tim Perepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kolaka Timur Resmi Dikukuhkan

Tim Perepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kolaka Timur saat dikukuhkan

CEKFAKTA.CO.ID., KOLAKA TIMUR – Pj. Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kolaka Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kolaka Timur, Rabu 22 Desember 2021. Dalam kesempatan tersebut Bupati Kolaka Timur mengukuhkan 23 Anggota TPAKD yang meliputi unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kolaka Timur, Perwakilan Pejabat Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara, dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Selain itu, kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh Dewan Pengarah TPAKD Kabupaten Kolaka Timur yaitu Kepala Kantor OJK Sultra Arjaya Dwi Raya dan Perwakilan dari Bank Indonesia yang dihadiri oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra Taufik Ariesta Ardhiawan.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya, dalam sambutannya menyampaikan “Ketersediaan dan kemudahaan akses keuangan adalah salah satu tantangan yang dihadapi Indonesia dalam upaya peningkatan indeks pembangunan manusia. Hal tersebut menjadikan percepatan akses keuangan daerah sebagai fokus utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat secara umum”. Pengukuhan TPAKD Kabupaten Kolaka Timur diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam medorong perekonomian Sulawesi Tenggara khususnya di Kabupaten Kolaka Timur melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Hal senada juga diungkapkan oleh Pj. Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas sebelum mengukuhkan anggota TPAKD Kabupaten Kolaka Timur. Dirinya meyakini bahwa keterbatasan yang telah dialami selama masa pandemi akan menjadi daya ungkit untuk membangkitkan upaya perbaikan ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Melalui kesempatan itu dirinya berharap para anggota TPAKD Kabupaten Kolaka Timur dapat berkolaborasi dan bersinergi menciptakan terobosan dan inovasi melalui program-program TPAKD yang nantinya mampu mendukung program kerja pemerintah untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah.

Hingga akhir tahun 2021 jumlah TPAKD di Sulawesi Tenggara yang telah terbentuk sebanyak 5 TPAKD yaitu TPAKD Provinsi Sulawesi Tenggara, TPAKD Kota Kendari, TPAKD Kabupaten Konawe Selatan, TPAKD Kabupaten Bombana, dan TPAKD Kabupaten Kolaka Timur. Dengan semakin meningkatnya jumlah TPAKD di daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan percepatan akses keuangan daerah yang menjadi fokus utama program TPAKD yaitu optimalisasi produk dan layanan keuangan, peningkatan literasi keuangan, penguatan infrastruktur akses Keuangan, dan asistensi dan pendampingan, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2016. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyampaikan perlunya segera dibentuk tim percepatan akses keuangan daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Radiodgram Menteri Dalam Negeri yang meminta Kepala Daerah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Sesuai dengan roadmap TPAKD 2021-2025, Rencana Program TPAKD Tahun 2022 akan berfokus pada pembentukkan 65% TPAKD di tingkat kabupaten/kota atau sebanyak 334 TPAKD, implementasi Program Tematik TPAKD Tahun 2022 yaitu “Akselerasi Pemanfaatan Produk/ Layanan Digital” dan Implementasi Business Matching Tahun 2022 yaitu “Mendorong Sektor Ekonomi Unggulan Daerah dan Penguatan Ekosistem Penguatan Ekonomi Digital”.

 

URL List

Komentar