Cegah Dampak Kerusakan Lingkungan PT. VDNI & OSS, Forman Sultra Lakukan Aksi Jilid II

Aksi unjuk rasa Jilid II Forman Sultra

CEKFAKTA.CO.ID., SULAWESI TENGGARA – Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman Sultra) kembali menunjukan keseriusannya dengan melakukan aksi Demonstrasi Jilid II, dalam mengawal kasus-kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan dan pertambangan ilegal di Sultra, Rabu (8/12/2021).

Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi Forman Sultra, Sardi memaparkan bahwa Indonesia telah Memproklamirkan dirinya sebagai Negara Hukum, terlihat dari Landasan Konstitusional, Undang-undang 1945 dalam menjalankan norma-norma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

“Para Elemen Bangsa bersepakat bahwa Kesejehteraan Rakyat di atas Segala-galanya,” ucap Sardi yang kerap disapa Merdeka di kalangan aktivis pembela lingkungan.

Koordinator aksi Sardi saat mengawal isu lingkungan di DLH Sultra

Berangkat dari kalimat Kesejahteraan Rakyat, Sardi menerangkan bahwa dikondisi saat ini kalimat itu bisa dianggap hanya sebatas Symbol atau Label oleh pemerintah dan kekuasaan,  mengingat Kesejahteraan yang menjadi cita-cita Bangsa masih jauh dari Harapan.

Banyaknya kebijakan-kebijakan yang jauh dari Nawacita Perundang-undangan dan tidak sesuai dengan Mekanisme, menurut Sardi sudah sepatutnya Elemen Masyarakat dan Mahasiswa mengambil andil mengawal jalannya proses yang telah di amanatkan perundang – undangan khususnya di Sektor Pertambang yang kerap melahirkan Kerusakan Lingkungan, urainya.

Di Sultra, Sardi mengatakan kejahatan lingkungan yang sengaja di lakukan PT. VDNI & OSS telah meneror masyarakat Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut) hampir dua dekade lamanya, bahkan Forman Sultra telah melakukan upaya perlawan baik di sultra maupun di pusat dengan Aksi unjuk rasa mempertanyakan bagai mana sikap dan keperdulian instansi provinsi sultra dalam hal ini DLH, ESDM, Polda dan Gubernur Sultra, Ali Mazi, terkait persoalan tersebut, terangnya.

“Namun anehnya instansi terkait tersebut justru terkesan mendukung penuh kejahatan lingkungan yang sengaja di lakukan oleh PT. VDNI & OSS, salah satu contohnya Mapolda Sultra yang sampai detik ini belum ada progres,” lanjut aktivis Forman Sultra ini.

Lebih lanjut, Sardi mengatakan Sesuai investigasi kami di lapangan dan kajian bersama kawan-kawan Forman Sultra yang didukung oleh data dan hasil lab, membuktikan bahwa perusahaan tersebut sengaja membunuh masyarakat wilayah pertambangan secara perlahan.

“Aktivitas PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra yang telah mencemari lingkungan hidup akibat dari limbah industri yang tidak dikelola dengan baik, sehingga limbah industri tersebut berdampak negatif terhadap aktivitas pertanian, perikanan, dan aktivitas sehari-hari masyarakat setempat,” jelasnya.

Dampak negatif akibat limbah yang tidak dikelola oleh PT. VDNI & PT. OSS mengakibatkan tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha, kematian dan kegagalan panen padi sawah, dan kematian serta kegagalan panen budidaya udang dan ikan air tawar di wilayah sekitar. Selain itu, abu batubara (Coal Ash) atau abu terbang (Fyl Ash) yang berasal dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) telah mengganggu aktivitas masyarakat, dimana maraknya abu batubara (Coal Ash) abu terbang (Fyl Ash) di lingkungan sekitar hingga memasuki ke rumah-rumah warga dan menimbulkan penyakit ISPA, lanjut Sardi.

Sejak Berdirinya Mega industri PT VDNI & OSS begitu banyak melanggar mekanisme yang telah di amanat perundang-undangan, seperti Halnya pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia NO 40 Tahun 2016 Pada BAB III Bagian A Tentang Pemilihan Lokasi Poin 2 Terkait Jarak ke pemukiman, dimana dijelaskan bahwa Sekurang-kurangnya Industri harus berjarak 2 KM dengan Pemukiman, toh pun kenyataannya berbanding balik, terang Sardi seraya bingung dengan sistem yang ada di Sultra.

“Untuk itu Instansi pemerintah DLH, ESDM, Gubernur dan khususnya Polda Sultra jangan jadi tameng dan pelindung PT. VDNI & OSS yang mengorbankan ribuan masyarakat demi mempertahankan jabatan dan mengambil keuntungan serta memperkaya diri sendiri pada Kasus kejahatan Lingkungan yang sengaja dilakukan oleh dirut perusahaan itu,” tegasnya.

Harapan kami dari Forman sultra Oknum-oknum yang berada di instansi pemerintah yang punya tupoksi agar kiranya menyelesaikan kasus tersebut dan jangan menjadi penghianat bangsa dengan membiarkan kejahatan itu terus terjadi tanpa melakukan langkah yang lebih kongrit guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berkepanjangan, cetusnya.

Berangkat dari point di atas Kawan-kawan supremasi hukum wilayah sultra harusnya sigap dan cepat melakukan langkah sebab kejahatan lingkungan adalah perkara serius bagi keberlangsungan hidup, toh pun dasar hukum bagi pelaku pengerusakan lingkungan kami kira jelas, Pidana yang di lakukan PT. VDNI dan OSS maka Pimpinan Atau penanggung jawab kegiatan harus di Jatuhi hukuman penjara, pada UU NO 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat 1 di jelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Jelas bahwa Pimpinan perusahaan wajib di Proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” ujarnya.

Sekali lagi, kami dari Forman Sultra tak henti-hentinya mempresur persoalan ini sampai adanya penegakan hukum dan penyelesaian yang di lakukan oleh pihak perusahaan maupun dari supremasi hukum, sebab dengan kelakuan perusahaan yang kesewenang-wenang terkait kejahatan lingkungan, masyarakat yang bertani maupun pembudidaya ikan tawar beberapa kali gagal panen di akibatkan limbah yang tidak dikelolah dengan baik.

Untuk itu kami tetap optimis menunggu kabar dari DLH, ESDM, Polda Sultra, maupun Gubernur dan kalau pun tidak ada progres sama sekali, maka Forman Sultra akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid ke III dan Kemah di depan kantor Gubernur Sultra dan Polda sultra Sebagai bentuk bahwa matinya penegakan hukum di wilayah sultra, tandasnya.

Wartawan : Ismith

URL List

Komentar