DPW PERKHAPPI Sultra Minta APH Usut Tuntas Dugaan Tipikor di Sektor Pertambangan

DPW PERKHAPPI Sultra Minta APH Usut Tuntas Dugaan Tipikor di Sektor Pertambangan

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan izin PT Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sultra, Dedi Ferianto, SH,. CLMC sangat mendukung tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sultra.

“Kejahatan korupsi di sektor pertambangan merupakan kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlangsungan kehidupan rakyat”, ujar Dedi dalam siaran persnya. Rabu (8/12/2021).

Dedi juga menegaskan Kejati Sultra harus menindak siapapun pelaku usaha maupun penyelenggara negara memberikan akses terhadap praktek melawan hukum.

“Harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tegas Dedi

Untuk menyelamatkan pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, Dedi menegaskan, PERKHAPPI Sultra mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap pengusahaan pertambangan di Sultra tanpa pandang bulu.

Investasi pertambangan di Sultra, lanjutnya, haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan.

“Di sektor pertambangan ada kepentingan negara seperti pajak, kepentingan lingkungan, serta masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang yang harus dijaga”, ungkapnya.

“Selain itu ada kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga”, tandasnya.

Wartawan: Yusrif Aryansyah

URL List

Komentar