Perda Bahasa dan Sastra Daerah Disahkan

Penyerahan salinan Perda Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Sultra kepada Kepala KBST

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara (KBST), Herawati, bersama staf KBST, Firman A.D., berkunjung ke Kantor DPRD Sultra. Kamis (25/11/2021).

Rombongan diterima langsung Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh yang oleh didampingi Andi Rajjalangi Sadapotto Kepala Bagian Persidangan, Sahrir Kepala Subbagian Perudang-Undangan dan Fajar Ishak anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah (Perda) Sultra 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang telah ditandatangani oleh Gubernur.

Penyerahan salinan Perda Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Sultra kepada Kepala KBST.

Kepala KBST Herawati bersama staf saat berkunjung ke kantor DPRD Sultra dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh

Kedua belah pihak berharap dengan pengesahan perda ini semoga dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.

“Semoga implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah”, ujar Kepala KBST.

Dalam pertemuan ini juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Wartawan: Yusrif Aryansyah

URL List

Komentar