Gegara Sertifikat Tanah, Mantu Tikam Mertua

Pelaku saat diinterogasi oleh pihak Polsek Tongkuno

CEKFAKTA.CO.ID., Muna- Seorang pria berinisial SZ (34) warga Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya mertuanya sendiri.

Peristiwa itu terjadi, Kamis, (18/11) akibat pelaku kesal dengan korban yang tidak lain adalah ibu mertuanya sendiri berinisial WH karena tidak memberikan sertifikat tanah.

Kapolsek Tongkuno, IPTU Amran mengatakan, awalnya pelaku ini pergi menanyakan sertifikat tanah yang sudah dibeli dari salah seorang warga.

“Ketika ditemui, warga tersebut mengaku bahwa sertifikat tanah itu sudah dibuat atas nama istri SZ,” terangnya, Sabtu (19/11/2021).

Mengetahui hal itu, lanjut Amran, pelaku kemudian menelpon istrinya yang ada diperantauan dan menanyakan keberadaan sertifikat tersebut. Istrinya menjawab bahwa sertifikat itu dititip pada orang tuanya.

Pasca melakukan kontak dengan istrinya, pelaku kemudian mendatangi rumah mertuanya dan mendesak agar segera menyerahkan sertifikat itu, tetapi kedua mertuanya tidak berani memberikan sebelum mendapat izin dari anaknya alias istri pelaku, terlebih lagi, status rumah tangga keduanya sedang renggang.

“Pelaku kemudian menelpon istrinya tetapi tak diangkat, lalu mertua pelaku juga berusaha menelpon anaknya tapi tak memiliki telepon gratis,” lanjutnya.

Pelaku yang kesal dan geram, memaksa mertuanya agar menyerahkan sertifikat itu tanpa harus menunggu kejelasan dari istrinya.

WH yang melihat pelaku sangat emosi dan berbicara kasar, memilih keluar rumah dan meninggakan anak mantunya agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Saat keluar rumah, pelaku tiba-tiba mengikuti korban dan mengambil sebilah badik di dinding rumah. Pelaku yang dalam keadaan emosi langsung menusuk korban dari belakang mengenai bagian leher dan bagian tubuh lainnya. Korban langsung jatuh dan tersungkur di tanah. Warga yang melihat kejadian tersebutlangsung memberikan pertolongan

“Ibu mertuanya kritis dan langsung dilarikan di RSUD Palagimata Kota Baubau untuk mendapat perawatan medis, sementara pelaku sendiri langsung melarikan diri,” jelasnya.

Tak berlangsung lama, Polsek Tongkuno yang mendapat informasi tersebut langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara”, pungkasnya.

Wartawan : Ismith

URL List

Komentar