Begini Penjelasan Pihak Kejari Muna Terkait Tudingan di Institusinya

Begini Penjelasan Pihak Kejari Muna Terkait Tudingan di Institusinya

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA – Pasca pemberitaan di media ini yang mengulas tentang “Kejari Muna Diduga Nikmati Hasil Korupsi DD dan ADD, Agustinus: Kita Profesional” tertanggal 2 Oktober 2021, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Sulawesi Tenggara, angkat bicara.

Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi dan memonitoring terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga menurutnya, tudingan yang menyudutkan institusinya tak beralasan dan berdasar yang jelas.

“Saya bingung sampai dituding menikmati DD. Desa apa, kepala desanya siapa, saya tidak tau,” kata Agustinus saat ditemui di ruang Kasi Intel Kejari Muna, Kamis (4/11).

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menekankan adanya keberimbangan berita untuk mengambil pernyataan dari instansi lainnya yang disebutkan dalam pemberitaan, bukan cuma dari pihak Kejaksaan.

“Biasanya positif-positif, ada apa ini, permintaannya siapa ini, padahal ada tiga instansi,” ujarnya.

Sahrir menjelaskan, pihaknya bisa melakukan monitoring dan evaluasi jika ada MoU dengan pihak desa terkait permintaan pendampingan.

“Kami tidak punya tupoksi, tugas kejaksaan untuk memonitor DD maupun ADD. Mau itu cair, tidak cair, mau itu penggunaannya bla bla bla, ada fungsi monitoring oleh inspektorat dan DPMD. Kami tidak ada, Kecuali desa warambe atau desa yang lain melakukan MoU dengan kita terkait pendampingan-pendampingan kegiatan di desa itu baru bisa kami melakukan evaluasi”, bebernya.

“Kalau tidak ada pendampingan kami tidak bisa. Harus ada pendampingan dulu baru kami bisa turun ke lapangan untuk monitoring evaluasi,” lanjutnya.

Baca juga: Kejari Muna Diduga Nikmati Hasil Korupsi DD dan ADD, Agustinus: Kita Profesional

Menurut Sahrir, fungsinya pendampingan yakni pihak desa datang ke kejaksaan untuk melakukan presentase terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya.

“Baru lihat setelah dia action, per-triwiluan kita evaluasi dan monitoring. Seberapa jauh kegiatan dengan yang direncanakan. Kalau mau intip-intip DD A B C D, tidak jelas, buat apa, itu fungsinya inspektorat. Inspektorat yang seharusnya melakukan evaluasi kinerja kepala desa dan lurah se kabupaten Muna,” ucapnya.

“Di inspektorat ada audit pensus, betulkah itu DD dan ADD di desa A, kalau tidak, mereka pensus. Setelah pensus, sidang DPPJR, kalau tidak ditindaklanjuti baru di bawa ke kejaksaan berdasarkan surat keputusan bersama tiga kementerian yakni Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan,” lanjutnya.

“Saya tidak mau menanggapi status, kalau memang ada laporan silahkan ke kantor,” tutupnya.

Laporan: ISART

Editor: YUSRIF

URL List

Komentar