Rakorwasda Sultra 2021, Wagub: APIP Harus Jadi Mata dan Telinga Pimpinan Instansi

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas. (foto: laode kaharmin)

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Sistem pengawasan pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, sistem pengawasan ibarat sistem imun untuk melindungi sistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Sultra 2021 di Kendari, Kamis (28/10/2021).

“Menjadi sebuah tantangan bagi kita semua untuk terciotanya sistem pengawasan yang kuat. Sistem pengawasan internal yang kuat merupakan elemen penting untuk menjaga agar reformasi birokrasi dapat terwujud,” kata Wagub.

Demi terwujudnya sistem pengawasan ini, Wagub berharap agar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), harus dapat menjadi mata dan telinga dari pimpinan instansi pemerintah dan dapat memberikan early warning system (peringatan dini) sebelum terjadinya penyimpangan.

Rakor yang dihadiri langsung oleh Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas juga diikuti oleh para wakil bupati/walikota se-Sultra, sekretaris daerah kabupaten/kota, inspektur provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra, dan sekretaris inspektorat kabupaten/kota se-Sultra.

Wagub mengatakan, rakor ini merupakan forum yang tepat untuk menyamakan persepsi kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjalin komitmen yang lebih baik di antara stakeholder dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Rakorwasda ini merupakan wujud komitmen yang kuat melaksanakan tata kelola kepemerintahan yang baik, khususnya terwujudnya pelaksanaan pengawasan yang efektif dan berdaya guna,” ujar Wagub.

Dijelaskannya, peran dan fungsi pengawasan pemerintahan di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur.

Penguatan peran gubernur yang dimaksudkan dalam hal ini adalah untuk lebih menjamin adanya kesamaan pandangan dan pemahaman antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabaupaten/kota, baik menyangkut koordinasi program pembangunan antara kabupaten/kota dengan provinsi maupun kinerja pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, melalui rakor pengawasan ini, saya mengajak kepada kita semua marilah kita satukan derap langkah pengawasan secara terpadu dan terstruktur antara APIP di provinsi, kabupaten/kota, maupun koordinasi yang baik antara APIP dengan institusi yang menjadi obyek pengawasan,” tutup ketua PDI P Sultra ini.

Laporan: Yusrif

URL List

Komentar