Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Hasil Sitaan 2020 Hingga 2021

Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Sitaan 2020 hingga 2021

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Bea Cukai Kendari musnahkan jutaan barang sitaan hasil penindakan selama Desember 2020 hingga Juni 2021, Kamis (21/10/2021).

Pada pemusnahan kali ini, Bea Cukai Kendari  melakukan pemusnahan di dua tempat berbeda yaitu Morosi dan secara simbolis di halaman KPPBC TMP C Kendari.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulbangsel Nugroho Wahyu Widodo menuturkan bahwa Sulawesi masih menjadi surga dari rokok-rokok ilegal. Dimana dari survei terakhir angka masuknya rokok ilegal di Sulawesi masih lebih tinggi dibanding keseluruhan daerah secara nasional.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang-barang ilegal yang merugikan negara, diantaranya lebih dari 3 juta rokok ilegal, minuman ilegal dan lain-lain,” ucap Nugroho.

Lebih lanjut, Kakanwil DJBC Sulbangsel ini mengatakan bahwa pihaknya akan menunjukan kemasyarakat dan dunia usaha, akan sinergitas dan konsistensi untuk memberantas barang ilegal.

Di tempat yang berbeda, Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluyo menjelaskan, selama kurun waktu Desember 2020 hingga Juni 2021 KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kapabeanan dan Cukai yang kemudian dijadikan sebagai barang milik negara.

“2020 ada 11 kali pelanggaran Cukai yang ditindak dengan rincian 4 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 7  Hasil Tembakau (HT), sedangkan ditahun 2021 ada 35 kali pelanggaran dengan rincian 2 pelanggaran Kapabeanan dan 33 pelanggaran Cukai (2 MMEA dan 31 HT),” terangnya.

“Kita melakukan Operasi Targeting, Operasi Pasar (Gempur), Patroli Darat, dan Patroli Laut guna mengawal ketat dan mencegah peredaran barang-barang ilegal di Bumi Anoa Sultra,” lanjutnya.

Jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 3.299.222 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua) batang Hasil Tembakau, 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) botol MMEA, serta sejumlah barang eks impor, paparnya.

“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan hari ini sebesar Rp 4.009.270.000,- (empat milyar sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.657.263.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah),” tutup Kepala KPPBC TMP C Kendari.

Pantauan awak media, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Laporan : ISMITH

URL List

Komentar