Tiga Pembunuh Sadis Berhasil Diamankan Polres Kolaka

Tiga Pembunuh Sadis Berhasil Diamankan Polres Kolaka
Konferensi pers Polres Kolaka terkait pembunuhan di Watubangga

CEKFAKTA.CO.ID,. KOLAKA – Tiga pelaku pembunuhan sadis di Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis malam (08/10/2021), akhirnya dibekuk Tim Elang Polres Kolaka dan Polsek Watubangga,

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa dalam Press Confres di Mako Polres Kolaka mengatakan, ketiga pelaku yang buron selama 7 hari ini, lantaran bersembunyi di dalam hutan di kawasan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara usai menghabisi nyawa Abdul Karim yang tak lain keluarganya sendiri,

“Namun saat pelaku hendak meninggalkan Bombana menuju ke persembunyiannya di daerah lain, ketiganya langsung diringkus aparat kepolisian bersama barang bukti”, ujarnya

Lanjut Kapolres, dari ke 3 (tiga) pelaku, polisi berhasil menyita empat benda tajam, yakni tiga buah parang dan satu badik, yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Dihadapan polisi ke tiga pelaku mengaku malu akibat perbuatan korban, sebab awalnya korban memelihara keponakannya sendiri selama puluhan tahun”, ungkap Kapolres

Namun saat berusia dewasa, korban diam- diam menjalin hubungan terlarang dengan keponakanya sendiri yang berinisial, A.

“Hubungan tersebut dianggap aib dan mencemari nama baik keluarga, sehingga saat mendapati korban sedang naik motor bersama keponakanya, ketiga pelaku akhirnya menghadang korban sehingga terjadi cek cok dan perkelahian”, lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.

“Saat itu, ketiga pelaku berbagi peran, H yang mengeksekusi korban, sementara S dan R membantu H menyiapkan parang dan badik hingga ikut menghabisi korban menggunakan benda tajam”, jelasnya.

Saat ini pihak Polres Kolaka tengah menunggu hasil visum dari dokter.

“Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dan dijerat pasal. Pelaku R dijerat Pasal 340 Sibsider 338 Junto Pasal 56 Ayat (1) dan (2), Kemudian pelaku H dan S dijerat Pasal 340 Subsider 338 dan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup”, tutup Kapolres

Laporan : Zikin

Editor : Yusrif

URL List

Komentar