Gempa Sultra Minta Kejati Periksa Kadis PUPR Muna, Ini Alasannya

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA – Tagline di Republik ini menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Peran serta masyarakat dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi dijaminkan oleh Undang-Undang (UU).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan Sultra No.43/LHP/HIX.KDR/12/2019 tanggal 10 Desember 2019, diketahui salah satu instansi lingkup pemerintah Kabupaten Muna yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditemukan dugaan praktek korupsi.

Dimana pada point 5 menjelaskan, ada 10 paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp939.415.190,95.

Menurut Ketua Umum (Ketum) Gerakan Mahasiswa Anti Penindasan Sulawesi Tenggara (Gempa Sultra), Fiki, menyampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Edi Uga harus bertanggungjawab terkait hal tersebut karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengetahui secara pasti dan diduga ikut terlibat merugikan keungan negara.

“Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) harus segera mengambil langkah-langkah untuk membongkar praktek korupsi yang bukan saja merugikan keuangan negara tetapi masyarakat,” katanya melalui pesan tertulis, Sabtu (16/10).Lebih lanjut disampaikan, ada 10 paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan, diantaranya:

  1. Peningkatan Jalan Lingkar Bonea-Labone
  2. Peningkatan Jalan Lingkar Wakorambu-Wawesa
  3. Peningkatan Jalan WalambenoWite-Wasolangka
  4. Peningkatan Jalan Bente-Lamanu
  5. Pemeliharaan Jalan Lahorio-Lupia
  6. Peningkatan Jalan Tampunabale-Kolese
  7. Peningkatan Jalan Perjuangan Tahap II (DID)
  8. Peningkatan Jalan Lingkar Desa Kondongia
  9. Peningkatan Jalan Liangkobori
  10. Peningkatan Jalan Wapunto-Waara.

Fiki menambahkan, sebagai wujud kecintaan dan kepeduliannya terhadap daerah Muna, tertanggal 08 Oktober 2021 secara resmi mengadukan kasus tersebut, dengan Nomor surat No.16.B.001/Gempa-Sultra/X/2021 Perihal aduan Indikasi Korupsi.

“Kami hanya mengawal laporan tersebut di Kejati Sultra sampai kasus itu mendapat titik terang dan pelaku diadili sesuai dengan UU yang berlaku’ tutupnya.

Terkait aduan tersebut, Kadis PUPR, Edi Uga saat ingin dikonfirmasi oleh awak media ini dengan bertandang di kantornya pada Senin (18/10) sedang berada diluar. Saat dihubungi via telpon berkali-kali nomornya tidak aktif.

Laporna : ISART

Editor ; YUSRIF

URL List

Komentar