KPK Temukan Sejumlah Perusahaan Tambang Penunggak Pajak Air Milyaran Rupiah

cekfakta.co.id – SULAWESI TENGGARA – Sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak pajak air permukaan sejak 2017 sampai dengan September 2020, (Belum termasuk 2021) senilai puluhan millyar rupiah.

Berikut daftar perusahaan tambang penunggak pajak air permukaan;

PT Panca Logam Makmur Bombana sebesar

PT Macika Mada Madana Konsel sebesar

PT Satria Jaya Sentosa

PT Bosowa Mining

PT Adhi Kartiko Pratama

PT Indra Bakti Mustika Konut

PT Putra Mekongga Sejahtera

PT Jagad Rayatama Konsel

PT Bumi Konawe Abadi

PT Bhumi Karya Utama

PT Cinta Jaya

PT Pernick Sultra Konut

PT Mitra Utama Rescourse

PT Cipta Djaya Selaras Mining

PT Apollo Indonesia

PT Karyatama Konawe Utara

PT ST Nickel Rescourse dan

PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) senilai Rp 26 Milyar lebih.

Video

Kasi bidang pendataan dan pengenaan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappendaa) Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) La Ode Mahbud mengungkapkan, jumlah penunggakan pajak air permukaan ini merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“KPK menemukan ada pajak yang belum diselesaikan. Kami lakukan penetapan pajak berdasarkan rekomendasi pemerintah,” jelas Mahbud kepada media ini beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sultra.

Perwakilan VDNI yang hadir pada RDP tersebut, berniat  untuk menyelesaikan, namun karena peraturan menteri PUPR dan Perda Pemprov Sultra dinilai bertentangan sehingga tertunda.

Komisi II DPRD Sultra Sarlinda Mokke menegaskan agar penggunaan air permukaan dihentikan sebelum diselesaikan penunggakan.

“Dana tersebut dapat membiayai sekolah – sekolah yang membutuhkan,” tutupnya.

TIM

 

URL List

Komentar