Perkara Kapus Batalaiworu dan Sekretarisnya Siap Disidangkan

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA – Perkara tak terpuji disayangkan terjadi pada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes), Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga “adu jotos”, Sabtu silam (20/3).

Kedua PNS tersebut diketahui berinisial A Kepala Puskesmas (Kapus) dan N Sekretaris Puskesmas, yang bekerja di kantor yang sama yaitu Puskesmas Batalaiworu

Berawal dari salah paham dalam cuitan di media sosial (Medsos) yang akhirnya berakhir dengan adu jotos, kini kedua belah pihak saling lapor di Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu.

Saat ini kasus tersebut telah memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Raha dan akan sidang perdana pada Senin (18/10) mendatang.

Dugaan penganiayaan yang melibatkan Kapus Bataiworu itu telah mencoreng nama baik instansi kedinasan, bukan saja karena tak mampu mengontrol emosi tetapi juga tak menunjukan sikap pimpinan yang baik.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di PN Raha, diketahui ada dua nomor perkara yakni nomor perkara 165/Pid.B/2021/PN Rah dengan terdakwa NB (Sekretaris) dan 166/Pid.B/2021/PN Raha dengan terdakwa A (Kapus).

Menanggapi hal itu, Kapus Batailoworu, A mengatakan bahwa tidak mengetahui perkaranya akan masuk ke ranah persidangan. Sebab, kata dia, sebelumnya telah ada kesepakatan damai diantara kedua bilah pihak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha.

“Saya kira sudah damai, karena itu hari kita sudah buat perjanjian damai di kejaksaan, ada bukti tertulisnya juga. Selama ini saya sama siapapun tidak pernah punya masalah dan aman-aman saja,” katanya saat di temui di Puskesmas Bataiworu beberapa pekan silam.

Secara terpisah, Sekretaris Puskesmas Bataiworu, NB menyampaikan, segala upaya untuk penyelesaian masalah telah ditempuh. Hanya saja menurutnya, Kapus Bataiworu tak memberikan respon dan menilai segala kesalahan ada padanya.

“Pada awalnya saya bertikad baik untuk menyelesaikan. Melaporkan pada kepala dinas, dan sudah dilakukan pemanggilan. Saat saya dipanggil menghadap, ternyata pihak sebelah tidak merespon bahkan tak menghadiri undangan Kadis Kesehatan”, ungkapnya saat ditemui beberapa pekan lalu.

Dia juga menyampaikan bahwa, di kepolisian (Polsek, red) juga telah ada upaya damai. Namun bukan saling memaafkan.

“Dia (Kapus_red) meminta saya minta maaf secara terbuka. Tentu saja saya tidak mau, seakan-akan niatan baikku ini dianggap saya yang bersalah semuanya,” lanjutnya.

“Karena perkara sudah masuk persidangan, jadi biarlah pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.

Laporan : Faisal

Editor : Yusrif

URL List

Komentar